Kegiatan Posting Perubahan APBDes 2025, Dinpemdes Bangka Ingatkan Desa Teliti dalam Penganggaran



Air Ruai - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bangka melaksanakan kegiatan penting bertajuk Posting Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 pada Senin, 26 Mei 2025. Kegiatan ini diikuti oleh 62 desa dan berlangsung di O'GOOF Vape & Warkop, yang berlokasi strategis di simpang 4 Air Ruai, tepat di depan Kantor Desa Air Ruai.

Acara ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akuntabel melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Hadir dalam kegiatan ini para Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan dari seluruh desa di Kabupaten Bangka.

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bangka menekankan agar setiap desa benar-benar mencermati rincian perubahan APBDes sebelum dilakukan proses posting di aplikasi. Ia mengingatkan bahwa beberapa item anggaran kerap luput, padahal memiliki peran strategis dalam pembangunan desa.

“Pastikan seluruh komponen penting sudah masuk. Jangan sampai ada yang tertinggal seperti penyertaan modal BUMDes untuk ketahanan pangan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, maupun kegiatan ATM (Aids, Tuberculosis, Malaria). Semua harus dirinci dengan benar,” ujar Kepala Dinas dengan tegas.

Beliau juga menambahkan pentingnya mengalokasikan anggaran untuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa. Menurutnya, Kepala Desa, perangkat, PKK, hingga pengelola BUMDes harus mendapatkan dukungan pelatihan dan penguatan kapasitas untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik di desa.

Sementara itu, di sela-sela kegiatan, Admin Aplikasi Siskeudes memberikan penjelasan teknis terkait fungsi dari proses posting perubahan APBDes. Ia menjelaskan bahwa sistem akan secara otomatis mengunci menu penganggaran setelah dilakukan posting.

“Posting ini bertujuan agar struktur anggaran tidak bisa diutak-atik lagi. Setelah diposting, yang bisa diakses hanya menu penatausahaan, dan itu hanya digunakan oleh Kaur Keuangan,” jelasnya.

Dengan terkuncinya menu penganggaran, proses penatausahaan dan pelaporan menjadi lebih aman dan transparan. Langkah ini sejalan dengan prinsip good governance dan akuntabilitas publik dalam pengelolaan dana desa.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bangka berharap seluruh desa dapat menyelesaikan proses perubahan APBDes 2025 dengan tepat waktu, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan. Dengan dukungan teknologi dan pembinaan berkelanjutan, pengelolaan keuangan desa diharapkan semakin profesional dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (PPID





Posting Komentar

0 Komentar