![]() |
| Proses penandatanganan pendirian Koperasi Desa Merah Putih Riau |
Riau Silip - Pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Riau Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka menuntaskan salah satu tahapan awal pendirian koperasi dengan menyerahkan dokumen kelengkapan kepada Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 16 Juni 2025, di Kantor Notaris feni kusma Pertiwi, SH, MKn, di Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses administratif pendirian koperasi sebagaimana alur resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop). Dalam tahap ini, para pengurus menyerahkan dokumen kelengkapan seperti Berita Acara Pendirian, daftar hadir, dan dokumen pendukung lainnya kepada notaris untuk proses selanjutnya.
Selain penyerahan dokumen, pengurus koperasi juga melakukan penandatanganan sebagai bentuk kesepakatan bersama dalam mendirikan Koperasi Desa Merah Putih Riau. Kegiatan ini belum mencakup penandatanganan akta pendirian koperasi secara notariil, karena akta tersebut baru akan diterbitkan setelah proses unggah data ke Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh notaris.
Hadir dalam kegiatan ini seluruh jajaran pengurus koperasi, yaitu:
Ketua: Paiman
Sekretaris: M. Fahri
Bendahara: Mursia
Ketua Bidang Usaha: Suryati
Ketua Bidang Keanggotaan: Hidayatullah
Tahapan ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya, yakni musyawarah desa dan rapat anggota untuk pembentukan koperasi. Setelah dokumen diserahkan, notaris akan mengunggah data melalui SABH untuk memperoleh SK Pengesahan Akta dari Kemenkop. SK tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum resmi operasional koperasi.
Dengan terselesaikannya tahap ini, Koperasi Desa Merah Putih Riau telah melangkah lebih dekat menuju pengesahan resmi sebagai badan hukum. Kehadiran koperasi ini diharapkan mampu menjadi wadah penggerak ekonomi masyarakat Desa Riau yang mandiri, produktif, dan berbasis kebersamaan. (PPID)




0 Komentar