“Koperasi Merah Putih Resmi Disepakati dalam Musyawarah Desa Khusus Desa Riau

Riau, 21 Mei 2025 – Bertempat di Aula Ruang rapat Kantor Desa Riau, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Acara ini menjadi tonggak penting bagi penguatan ekonomi desa berbasis kelembagaan yang terstruktur dan berlandaskan potensi lokal.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya Kasi Pemerintahan Kecamatan Riau Silip, Achmad Kurniawan, perwakilan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DINPMP2KUMKM) Kabupaten Bangka Baharuddin, Perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpemdes) Kab. Bangka Dinta Utami, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kab. Bangka, Pendamping Desa, Perangkat Desa, anggota BPD, RT serta para masyarakat Desa Riau yang menjadi calon anggota Kopdes MP.

Musdessus dibuka oleh Ketua BPD Riau, menyampaikan pentingnya pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai bentuk dukungan terhadap program nasional yang bertujuan meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dalam arahannya Kepala Desa menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT No. 6 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa koperasi ini berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam hal mekanisme kerja dan harus diawali dengan identifikasi potensi desa agar implementasinya efektif dan berkelanjutan. 

Pemaparan teknis juga disampaikan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DINPMP2KUMKM) Kabupaten Bangka, dalam hal ini di wakili oleh Bapak Baharuddin. Beliau menyampaikan salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar dibentunya Koperasi Desa Merah Putih. Disampaikan pula Undang- Undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan peraturan pemerintah no.7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro. Disampaikan pula Langkah-Langkah Pembentukan Koperasi Merah Putih mulai dari Musdessus, penyusunan Rencana Bisnis, Pengurusan Badan Hukum hingga memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pengurus dan anggota koperasi. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Tim Koperasi Merah Putih Desa Riau. Tim ini akan bertugas menyusun rencana dan mengawal proses pendirian koperasi ke depan. Proses pembentukan tim turut melibatkan berbagai elemen desa. Dengan terbentuknya tim ini, diharapkan Desa Riau dapat segera merealisasikan pendirian Koperasi Merah Putih sebagai sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan dan berbasis kekuatan lokal. (PPID)

Posting Komentar

0 Komentar