"Sosialisasi UU ITE di Desa Riau: Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat"



Riau, 22 Mei 2025 — Bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Riau, Kecamatan Riau Silip, sosialisasi mengenai ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) digelar pada Kamis, 22 Mei 2025 pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini menghadirkan Subari Prima, Kasubsiluhkum Polres Bangka, sebagai narasumber utama.

Dalam pemaparannya, Subari Prima menjelaskan berbagai pasal pidana dalam UU ITE yang kerap disalahpahami masyarakat, seperti pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, dan penyalahgunaan data pribadi. Ia menekankan bahwa setiap individu harus bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial, mengingat setiap konten yang diunggah dapat berimplikasi hukum.

“Kebebasan berekspresi itu dijamin, tapi harus disertai tanggung jawab. Jangan sampai karena tidak paham hukum, kita malah terjerat pidana UU ITE,” ujar Subari di hadapan peserta sosialisasi.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Riau, Perangkat Desa, anggota BPD, para Kepala Dusun, RT, Kader Kesehatan, Kader Posyandu, PKK Desa Riau, serta sejumlah tamu undangan lainnya. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan kritis yang diajukan seputar kasus-kasus nyata yang kerap terjadi di media sosial.

Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman hukum masyarakat desa Riau, serta menjadi langkah preventif terhadap potensi pelanggaran UU ITE di lingkungan digital yang semakin terbuka. (PPID)







Posting Komentar

0 Komentar